• Gerpindom
    Terima kasih sudah berkunjung-xD

Wahid pimpin operasi penegakan perda

Senin, 15 Juli 2013
Amuntai - Bupati HSU Drs HA Wahid HK memimpin langsung operasi guna menertibkan para penjual yang menjual makanan diluar dari jam yang ditetapkan.

Wahid secara langsung mendatangi para penjual makanan dikarenakan adanya laporan dan keluhan dari para warga sekitar yang resah karena para penjual makanan menggelar dagangannya sebelum pukul 13.00 wita,dan juga para penjual sate sudah menggelar dagangannya pada pukul 09.00 wita dengan asap yang mengebul.

"Alhamdulillah bapak bupati bersedia memimpin kami dalam upaya menertibkan para pedagang yang berjualan," ujar Sugeng ketika diwawancarai Mata Banua sela kegiatan,Senin (15/07) kemaren.

Dari hasil Pantauan Mata Banua yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat masih ada aktivitas jual beli makanan di pasar ramadhan sebelum pukul 13.00 wita,yakni di lokasi berjualan sate.

Tampak beberapa anggota Satpol PP juga terlihat memberikan peringatan kepada para penjual sate,serta mereka memberikan selebaran kepada para penjual.

"Kami ketika mendatangi Pasar Ramadhan yang ada di pasar induk amuntai sekitar pukul 10.30 wita sudah banyak para penjual makanan terutama sate dan nasi bungkus yang telah siap dijual,para anggota juga secara langsung memberikan peringatan kepada para penjual untuk sesegeranya menutup jualannya sebelum pukul 13.00 wita," ujar sugeng lagi.

Tambahnya,untuk para penjual yang nakal akan diberikan waktu hingga hari Rabu (17/07) wita untuk menaati peraturan daerah (Perda).

Adapun Perda kabupaten HSU Nomor 32 tahun 2003 tentang pencegahan dan pelarangan kegiatan yang menodai kesucian bulan ramadhan pada pasal 3 ayat 2 yang berisi "Berjualan makanan dan minuman dilokasi pasar ramadhan atau lokasi lainnya dengan maksud untuk menyediakan orang yang akan berbuka puasa dapat dimulai dari pukul 13.00 wita," dan untuk pelanggar akan secara langsung diambil tindakan seperti diangkut barang beserta media jualannya dan juga untuk yang berjualan hingga pembelinya akan diamankan.

"Kami sudah memberikan sosialisasi kepada para penjual untuk berjualan waktunya dimulai dari pukul 13.00 wita,akan tetapi masih saja ada yang berjualan,dan kami berikan tengat waktu hingga rabu ini,kalau masih saja akan kami angkut dagangannya dan penjual serta pembeli yang kedapatan akan diamankan juga," tambah sugeng.

Bupati HSU yang memimpin operasi tersebut terlihat mendatangi para penjual satu persatu untuk memberitahu bahwa untuk berjualan makanan diperbolehkan dari pukul 13.00 wita,bukan di pagi hari.

"Saya mendatangi satu persatu para penjual dan memberitahu mereka bahwa waktu berjualan dimulai pukul 13.00,dan apabila masih saja berjualan di luar jam yang ditentukan secara langsung pihak satpol pp akan menertibkannya dengan mengangkut dagangan," ujar Wahid ketika diwawancarai Mata Banua.

Wahid juga mengajak kepada seluruh warga HSU untuk tidak menodai bulan suci ramadhan dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar seperti menyediakan makanan berbuka puasa sebelum waktunya dengan menjual makanan seperti nasi bungkus,lapat,nasi pundut,dan sate.

Untuk lokasi yang didatangi pada operasi tersebut selain Pasar Ramadhan di pasar induk amuntai,tidak luput untuk pasar candi,pasar senin dan terminal pasir mas juga menjadi lokasi dalam operasi tersebut.

Bahkan pada terminal Pasir mas,wahid mendapati satu buah warung sakadup yang buka pada siang hari,dan juga banyak mendapatkan warga yang sedang minum dan makan di warung tersebut.dody/mb

Sumber => http://informasihsu.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Total Pengunjung