• Gerpindom
    Terima kasih sudah berkunjung-xD

Tentang Kabupaten HSU

Selasa, 13 November 2012

Tentang Kabupaten HSU

Profil
Nama Resmi : Kabupaten Hulu Sungai Utara
Ibukota : Amuntai
Provinsi  : Kalimantan Selatan
Batas Wilayah : Utara: Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Tengah;
Barat: Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan;
Timur: Kabupaten Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Luas Wilayah : 892,70 Km2
Jumlah Penduduk : 273.773 Jiwa
Wilayah Administrasi : Kecamatan: 10, Desa: 5, Kelurahan: 214
Website : http://hulusungaiutarakab.go.id
http://www.humas-pemkabhsu.com

(Permendagri No.66 tahun 2011)

Sejarah

Menurut sejarah lokal, daerah ini dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung yang merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang terletak di hilir, yaitu di Candi Laras, (kabupaten Tapin).
Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.
SEJARAH PEMERINTAHAN
Pada setiap kabupaten adalah menjadi keharusan memiliki sebuah catatan penting riwayat berdirinya, lazimnya disebut “ hari jadi kabupaten ” berawal dari zaman kolonial. Daerah ini termasuk salah satu onderaddeeling dalam lingkup afdeeling van hulu sungai. Karena akibat pemberontakan di antarukung, maka kendali pemerintahan dipindahkan dan deribukota di kandangan yang mewilayahi :
1.    Onderafdeeling tanjung.
2.    Onderafdeeling amuntai.
3.    Onderafdeeling barabai.
4.    Onderafdeeling kandangan; dan
5.    Onderafdeeling rantau, yang dikenal sekarang dengan sebutan “banua lima”
Daerah onderafdeeling amuntai terbagi lagi dalam 3 (tiga) district (kawedanan) meliputi :
1.    District amuntai yang mewilayahi onderafdeeling amuntai.
2.    District alabio yang mewilayahi onderdistrict sungai pandan dan babirik.
3.    Disrict balangan yang mewilayahi onderadistrict paringin, awayan dan juai.
Setelah kemerdekaan, kewilayahan ini tidak jauh berbeda kecuali sistem pemerintahan yang secara menyeluruh mengalami perubahan. Karena itu, daerah ini dimasukan dalam lingkup wilayah kabupaten hulu sungai yang beribukota di kandangan, tidak terkecuali wilayah banua lima sekarang.
Ditinjau dari segi letak geografis, demokratis, politis, sosio kultural / ekonomi, budaya teritorial keamanan / pertahanan, luas wilayah, potensi dan pertumbuhan penduduk. Dibanding dengan daerah tetangga sekitar banua lima di bawah lingkung kabupaten hulu sungai, dipandang akan lebih memungkinkan serta pengembangannya ke masa depan yang lebih baik, melalui kabupaten otonom yang diperjuangakan.
Pengamatan dari tinjauan di atas, mengilhami dan sekaligus memberi daya rangsang aspiratif kepada tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, generasi muda, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan bahkan seluruh lapisan masyarakat di daerah ini dalam memberikan dukungan untuk memperjuangkannya.
Hasrat dan kehendak mulia ini, kian hari makin menguak ke permukaan, puncaknya menyatu dalam satu wadah yang diberi nama petir ( persatuan tindakan rakyat ), dari namanya terpancar sikap andal perjuangan patriotisme.
Petir berbentuk presidium dengan pimpinan yang terdiri dari : bapak haji morhan, bapak haji saberan effendi, bapak gusti anwar, bapak abdul muthalib m. Dan bapak abdul hamidhan. Pimpinan harian bapak haji morhan, bagian sekretariat bapak m. Juharani sidik dan tarzan noor serta dilengkapi para pembantu dari anggota DPRDs kabupaten hulu sungai yang berasal dan mewakili daerah ini. Selanjutnya petir bergerak dengan mengadakan kegiatan penerangan kepada masyarakat mengenai terbentuknya petir juga tujuan dan usahanya.
Dengan spontanitas sebagai ikhtiar yang sungguh-sungguh terus diadakan di dua tempat, yaitu gedung panti asuhan budi rahayu dan gedung musyawaratutthalibin yang terletak di jalan pasar amuntai ( sekarang jalan abdul aziz ).
Sebagai puncak kegiatan petir adalah diselenggarakannya suatu rapat akbar di halaman pasar amuntai petir telah melahirkan sebuah mosi / tuntutan rakyat yang menghendaki dijadikannya belahan utara dari wilayah hulu sungai sebagai kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri. Beberapa hari kemudian petir mengadakan rapat pleno bertempat di gedung srn no. 4 amuntai (sekarang berdiri kantor bupati hsu) membahas konsep mosi petir yang ditetapkan sebelumnya oleh presidium.
Atas persetujuan DPRDs kabupaten hulu sungai di kandangan, maka mosi tersebut disampaikan setangan oleh dua orang deputasi pimpinan petir, yaitu bapak haji morhan ( almarhum ) dan bapak haji saberan effendi ( almarhum ) yang kemudian bergabung dengan bapak h. Idham chalid yang pada waktu itu berdomisili di jakarta untuk menghadap menteri dalam negeri mr. Ishaq tjokrohadisurjo. Saat menghadap gubernur kalimantan selatan dr. Murjani, deputasi petir ini ditambah dengan empat orang masing –masing bapak abdul muthalib m, bapak ahmad samidi, bapak ahmad syahman dan bapak gusti anwar.
Sambutan pemerintah pusat dan daerah kalimantan telah memberikan angin segar. Kesegaran itu semakin terasa hembusannya seantero pelosok daerah in manakala diterimanya surat keputusan menteri dalam negeri nomor: pem.20-1-47 tanggal 17 nopember 1951 tentang ketetapan:
•    Daerah kabupaten amuntai dengan ibu kota amuntai dan selanjutnya dipercayakan sebagai bupati kepala daerah bapak Haji Muhammad Said.
•    Daerah kabupaten kandangan dengan ibu kota kandangan sebagai bupati kepala daerah adalah bapak syarkawi.
Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, gubernur kepala daerah kalimantan mengeluarkan surat keputusan nomor: des.310-2-3 tanggal 9 April 1952 atas dasar surat keputusan menteri dalam negeri nomor: des.1/1/4 rahasia, yang sementara waktu menetapkan jumlah:
•    Anggota DPRDS untuk kabupaten kandangan 20 orang dan dpds 5 orang
•    Anggota DPRDS untuk kabupaten amuntai 16 orang dan dpds 4 orang.
Atas hasil pemilihan, pimpinan DPRDS kabupaten amuntai pada awal berdirinya adalah bapak haji anang busyra sebagai ketua dan bapak ahmad samidi sebagai wakil ketua.
Dari sini, sekaligus diadakan persiapan peletakan kerangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material, kewilayahan dan lainnya bagi upaya menata rumah tangga daerah kabupaten amuntai atas otonom yang telah diberikan.
Kabupaten amuntai mewilayahi empat kewedanaan, yaitu: kewedanaan amuntai, kewedanaan alabio, kewedanaan balangan, dan kewedanaan tabalong  dengan sembilan kecamatan termasuk tanjung, kelua, dan haruai melingkupi 102 desa.
Suasana penuh haru, saat-saat akan dimulainya pelantikan anggota DPRDs kabupaten amuntai pada tanggal 1 mei 1952, sebagai awal hari jadi kabupaten ini.
Seiring pagi menyingsing cerah, secerah semangat wargaamuntai dan yang mewakili upacara pelantikan, tatkala itu semua hadirin berdiri, sembari bersyukur kehadirat Allah SWT dan detik dambaan itupun tiba.. Pukul 10.00 hari senin pada tanggal 1 mei 2052, resident koordinator kalimantan selatan bapak zainal abidin yang bergelar Sutan Komala Pontas  mewakili gubernur kepala daerah kalimantan mengucapkan kata pelantikan terhadap 16 anggota DPRDs kabupaten amuntai.
Sejalan dengan pengembangan kewilayahan dan sistem pemerintahan  berawal dari undang-undang nomor 22 tahun 1948, sebagaimana yang diamanatkan pasal 18 undang-undang dasar 1945nama kabupaten amuntai tidak lama kemudian tepatnya tanggal 14 januari 1953 menjadi dan disebut Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dari perkembangan berikut sampai lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, disusuk dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya yang menitikberatkan kepada otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Maka dengan demikian kabupaten hulu sungai utara menjadi “kabupaten daerah tingkat ii hulu sungai utara” beribukota amunta dengan motto “amuntai kota bertakwa” yang merupakan akronim dari “ bersih, tertib, anggun, kompak, wibawa”.
Dan dengan lahirnya uu nomor 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, maka sebutan daerah tingkat ii hulu sungai utara berubah menjadi kabupaten hulu sungai utara.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Total Pengunjung